Orang tua mengharap anaknya menjadi anak yang shalih adalah
biasa. Sayangnya, tidak banyak orang tua yang mau menempuh jalan agar harapannya
itu bisa terwujud. Padahal Islam telah banyak memberikan bimbingannya baik di
dalam Al Qur’an maupun Sunnah, termasuk saat masih di dalam rahim.
Anak
adalah sosok mungil idaman yang sangat dinanti kehadirannya oleh sepasang ayah
bunda. Semenjak melangkah ke jenjang pernikahan, mereka berdua telah menumbuhkan
harapan akan lahirnya si buah hati. Mereka terus memupuk harapan itu dengan
menjaga calon bayi yang memulai kehidupannya di rahim ibunya, hingga saatnya
hadir di dunia.
Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya lahir dalam
keadaan yang sebaik-baiknya. Segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan keinginan
mereka. Tentu tak patut dilupakan sisi-sisi penjagaan dan pendidikan yang telah
diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dengan inilah orang tua akan
mendapatkan kemuliaan bagi anaknya dan bagi diri mereka.
Dapat disimak
pengajaran ini dalam indahnya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Di
sana didapati bimbingan yang sempurna untuk kita terapkan dalam mendidik anak.
Bahkan sebelum hadirnya sosok mungil itu pun Islam telah memberikan tuntunan
penjagaan. Terus demikian tuntunan itu secara runtut didapati hingga saat
melepas anak menuju kedewasaan.
Saat Kedua Orang Tua Bertemu Inilah tuntunan Islam sebelum bertemunya dua mani yang menjadi bakal
janin dengan izin Allah. Usai pernikahan, ketika sepasang pengantin bertemu
untuk pertama kalinya, disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istrinya dan
mendoakannya. Didapati hal ini di dalam ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
Wasallam: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau
membeli seorang budak, maka hendaknya ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama
Allah dan mendoakannya dengan barakah, serta mengucapkan, ‘Ya Allah, aku memohon
kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan seluruh sifat yang Engkau jadikan padanya dan
aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekannya dan kejelekan sifat yang Engkau
jadikan padanya.’ Apabila ia membeli unta, maka hendaknya ia pegang ujung
punuknya dan berdoa seperti itu juga.” (Diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari
dalam Af’alil ‘Ibad dan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi dan Abu
Ya’la dalam Musnadnya dengan sanad hasan, dan disahihkan oleh Imam al-Hakim dan
disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat "Adabuz Zifaaf fis Sunnatil
Muthahharah", hal. 20, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah) Dalam suasana pengantin baru, sang mempelai tak lepas dari tuntunan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah
tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga
memberikan pengajaran kepada setiap suami istri untuk mulai menjaga calon anak
mereka ketika mereka hendak bercampur (jima’). Beliau bersabda : “Apabila
salah seorang dari kalian ketika mendatangi istrinya mengatakan : ‘Dengan nama
Allah, ya Allah, jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa
yang engkau rizkikan kepada kami’, jika Allah tetapkan terjadinya anak, syaithan
tidak akan dapat memudharatkannya.” (Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari) Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud perkataan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Syaithan tidak akan memudharatkannya”
yaitu syaithan tidak akan memalingkan anak itu dari agamanya menuju kekafiran,
dan bukan maksudnya terjaga dari seluruh dosa (‘ishmah). Menjaga
Janin dari Hal-hal yang Menggugurkannya Ketika benih telah mulai
tumbuh, banyak upaya yang dilakukan oleh sepasang calon ayah bunda untuk menjaga
janin yang ada di perut ibunya. Sang calon ibu akan mulai memilih makanannya,
mengkonsumsi segala macam vitamin yang dapat menunjang kehamilannya, menjaga
waktu istirahatnya, melakukan olah raga khusus dan mengatur aktivitasnya. Tak
lupa mereka memantau keadaan calon bayi dengan terus memeriksa kesehatannya. Akan tetapi, adakalanya janin gugur bukan karena semata sebab medis.
Terkadang ada sebab lain yang mengakibatkan gugurnya kandungan seorang ibu. Inii
kadang-kadang tidak disadari oleh kebanyakan orang. Semestinya kita
mengetahui peringatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dari hal-hal
semacam ini yang diterangkan oleh syari’at, sebagaimana Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wasallam memerintahkan untuk membunuh ular yang disebut dengan dzu
thufyatain yang dapat menyebabkan gugurnya janin. Beliau bersabda: “Bunuhlah dzu thufyatain, karena dia dapat membutakan mata dan
menggugurkan janin.”(Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari) Apakah dzu
thufyatain? Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abdil Barr bahwa dzu thufyatain adalah jenis
ular yang mempunyai dua garis putih di punggungnya. Perintah Rasulullah
‘Shallallahu ‘alaihi Wasallam ini menunjukkan wajibnya menjaga dan menjauhkan
hal-hal yang dapat mebahayakan janin, dan ini merupakan salah satu pintu
penjagaan dan perhatian syari’at ini terhadap janin dan keadaannya. Keringanan bagi Wanita Hamil untuk Berbuka Tak jarang
kondisi seorang ibu yang mengandung calon bayi di dalam rahimnya lemah. Suplai
makanan yang dikonsumsinya harus terbagi untuknya dan untuk janin yang ada di
dalam kandungannya. Sementara ketika bulan Ramadhan tiba, kaum muslimin
diwajibkan untuk melaksanakan puasa, menahan lapar dan dahaga dari terbitnya
fajar hingga tenggelamnya bulatan matahari. Dengan ilmu dan hikmah-Nya, Allah
Subhanahu wa ta’ala memberikan keringanan kepada hamba-hamba wanitanya yang
sedang hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa. Ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi menggugurkan separuh
shalat atas orang yang bepergian dan menggugurkan kewajiban berpuasa dari wanita
yang hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, an-Nasa’i,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
at-Tirmidzi. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam "Shahih Sunan An Nasa'i" dan
dalam "Shahih Sunan Ibnu Majah" no. 1353, beliau berkata: hadits hasan shahih) ‘Abdullah ibnu ‘Abbas radliyallahu‘anhuma memberikan penjelasan bahwa
jika seorang wanita yang hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita yang menyusui
mengkhawatirkan anaknya selama Ramadhan, maka keduanya berbuka (tidak berpuasa)
dan setiap hari memberi makan satu orang miskin serta tidak mengqadha’ puasanya. Inilah bentuk-bentuk penjagaan Islam terhadap anak sebelum ia lahir ke
dunia. Terlihat dengan gamblang perlindungan agama Allah ini terhadap jiwa
seorang manusia. Terbaca dengan jelas kasih sayang Allah Subhanahu wata’ala bagi
seluruh hamba-Nya. Oleh karena itu, selayaknya ayah dan bunda memperhatikan
penjagaan buah hati mereka. “Barangsiapa yang menjaga kehidupan satu
jiwa, maka seakan-akan ia menjaga kehidupan seluruh manusia.” (al-Maidah:
32) Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab. Bacaan :
Adabuz-Zifaaf, asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Ahkamuth Thifl,
asy-Syaikh Ahmad al-‘Aisawy